deklarasi kepada warga bangsa dan internasional bahwa suatu negara telah berdiri merupakan pengertian dari
Jawaban:
Negara Berdaulat
Penjelasan:
Hukum internasional mendefinisikan negara-negara berdaulat sebagai kesatuan yang memiliki penduduk permanen, wilayah tetap, pemerintah, dan kapasitas untuk masuk ke dalam hubungan dengan negara-negara berdaulat. Hal ini juga dipahami bahwa negara berdaulat tidak bergantung pada atau memiliki kekuatan atau negara lain.
[answer.2.content]